==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mau nanya jika persh belum menyetor modal secara full 10%, apakah boleh (menurut perpajakan) persh menbagikan dividen? ==== Jawaban ==== di ketentuan perpajakan gak diatur apakah boleh atau tidaknya pembagian dividen tersebut. Misal WP berbentuk PT maka bisa mengacu ke Undang-Undang Perseroan Terbatas saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP