==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== misalkan gini pak, jadi kita pembeli, bertransaski dengan penjual yg berada di kawasan berikat. si penjual yg dari kawasan berikat sudah menerbitkan faktur pajak, srt jalan dan invoice per tanggal 31 oktober. padahal aktualnya, barang tersebut sd saat ini masih belum dikirimkan oleh mereka. Apakah faktur pajak yg sudah terlanjur terbit tersebut bisa dibatalkan? Karena belum ada pembayaran dari pembeli dan secara nyata blm ada penyerahan juga, bisa2 aja dibatalkan kan ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Sudah diterbitkan faktur pajak berdasarkan invoice, seharusnya sudah benar. Tapi jika memang transaksinya batal dan bisa dibuktikan dengan dokumen pembatalan maka faktur pajak tersebut bisa dibatalkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP