==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP yang menyerahkan jasa konstruksi tp tidak punya SIUJK? SIUJK ini surat izin yg ada sertifikasinya kan ya? berarti kalo tidak punya siujk dia tidak berkualifikasi? ==== Jawaban ==== Jika tidak dapat menunjukkan klasifikasi usaha dari sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, maka masuk tidak memiliki kualifikasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR