==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp yang ingin melakukan pelaporan realisasi insentif DTP di menu PMK 82, apakah kalau nanti kalau sudah ada pelaporan realisasi PMK 149, harus melakukan pembetulan, mas, mba? ==== Jawaban ==== Sesuai UAT terakhir jika terlanjur sudah lapor PMK 82 seharusnya tidak perlu pembetulan, namun lebih baik konfirmasi juga dengan KPP/AR. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR