==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bagaimana penginputan e-spt pph 21, sebelumnya telah dilaporkan di e-spt pph 23, setelah dilakukan pemeriksaan AR maka disuruh untuk melakukan pembetulan SPT ke e-spt PPH 21 karena lawan transaksi merupakan objek pribadi, sehingga muncul nilai selisih bayar yang harus disetorkan kembali di espt pph 21? ==== Jawaban ==== Silakan lakukan pembetulan baik untuk SPT PPh 21 maupun SPT PPh 23-nya. Pembayaran yang sudah terlanjur disetorkan untuk PPh 23 bisa di-pbk ke PPh 21 sesuai dengan nilai transaksinya. Jika masih ada selisih lebihnya bisa di-pbk ke masa pajak lain atau jenis pajak yang lain. Konfirmasikan juga ke AR terkait teknisnya agar sesuai dengan arahan dari AR. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP