==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau thn sblmnya sy ikut norma yang 18%. Terus.karrna adanya perpindahan dari kpp cikupa ke tigaraksa. Norma saya ketentuannya dikasih tau 35%. udh tnya ke kpp tigaraksa.untuk ngajuin perubahan ke norma 18%.tetep dptnya 35%. Ini kalo tarif kan sesuai lampiran per-17/2015 dan tergantung sama jenis usahanya serta daerah kan, serta kalau nggak menunjukan pembukuan bakal ada tarif yang berbeda. Untuk ini mending disaranin konfirm kpp aja ya? ==== Jawaban ==== betul, untuk besaran normanya dikelompokkan menurut wilayah dan sesuai ketentuan pasal 4 PER-17/PJ/2015. Iya bisa disarankan saja hubungi KPP terdaftarnya untuk memperoleh penegasan/konfirmasi lebih lanjut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP