==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT saya ada pembayaran listrik dan air ke pengelola apartemen (kami sebagai penyewa) apakah dikenakan/dipotong PPh ? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017 beserta penjelasannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP