==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika perusahaan dalam negeri menyewa jasa luar negeri (Singapura) atas jasa konstruksi untuk proyek pembangunan di Indonesia. Ini kayak biasa kena pph 26 20% atau ada aturan khusus ya? ==== Jawaban ==== iya kalo pasal 26 tarifnya pasti 20%, kecuali dia menggunakan P3B atau punya BUT disini. Kalo proyeknya lebih dari 6 bulan, maka harusnya sudah punya BUT disini, dan di kenakan sesuai pajak Indonesia atas jasa konstruksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS