==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pemberian cuma cuma dari perusahaan kpd pegawai, untuk identitas di fp nya ditulis bagaimana ya? ==== Jawaban ==== sesuai lampiran per 24/2012 Identitas Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP