==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== suami memiliki usaha tapi sudah meninggal 4 tahun lalu tapi pajaknya selalu dibayar dan spt tahunannya masih tetap dilaporkan oleh istri ==== Jawaban ==== Dalam hal suami wanita kawin meninggal dunia, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi, (Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020) kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak warisan belum terbagi, termasuk wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal. (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PER-04/PJ/2020) silakan ajukan permohonan penghapusan npwp sauami, kemud ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP