==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas, mbak, kalau wp udah terlanjur bayar pph 25 ternyata dia bisa dtp itu yang udah terlanjur setor boleh di pbk dan buat kode billing baru sesuai dtp kah? ==== Jawaban ==== SE-44/2021 (tidak boleh menyebutkan nomor SE) Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25, maka atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan. Pilihannya ada 2 ya mba bisa pbk atau diperhit ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR