==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== di tahun 2019, PT A membeli barang seharga Rp 1000.000,- PM sudah dikreditkan di nov 2019, ternyata ada koreksi harga, lawan transaksi menerbitkan FP Pengganti sehingga harga barang yang harus dibayar 2jt, Untk faktur pajak yang telah dikreditkan apakah hanya pembetulan mengingat sudah 2 tahun ==== Jawaban ==== Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan silakan lakukan pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR