==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP dapat fp masukan pengganti, fp normalnya belum direkam dan dikreditkan di efaktur, gimana? ==== Jawaban ==== langsung rekam fp masukan pengganti nya aja, kalau mau dikreditkan ketentuan masa pengkreditan 3 bulannya tetap mengacu ke masa fp normal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG