==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== SPT PPh 21 kalau kelebihan setor apakah bisa kompensasi? ==== Jawaban ==== Tidak. Yang bisa dikompen kalau lebih bayar di SPT bukan lebih setor karena salah bayar, opsinya ajukan Pbk atau PMK-187/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG