==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #62Q Saya ingin meminta informasi terkait peraturan tentang asuransi yg ditanggung oleh perusahaan dan dapat dibiayakan terkait astek. mohon dibantu mas/mba ==== Jawaban ==== #62A By pm. Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bisa dibiayakan bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP