==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya mengenai OPE (out of pocket expense) apakah atas hal tersebut dikenai pajak? Terimakasih ==== Jawaban ==== transaksinya adalah bentuk reimbursment. hanya berupa penggantian uang sebesar yang dikeluarkan. tidak ada komisi, pemberian jasa atau barang. kembali lagi ke pasal 4 ayat 1 uu pph, jika emang tidak ada penghasilan, maka tidak dikenakan pajak. PPN pun demikian, selama tidak ada penyerahan JKP/BKP, hanya uang saja, tidak ada pemungutan PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL