==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== saat pembuatan fp keluaran, dalam pembayaran uang muka, wp tidak ceklist uang muka dan hanya isi di keterangan. apakah hal tersebut diperbolehkan? apabilsa salah, apakah ada denda atas kesalahan tersebut? ==== Jawaban ==== ada kesalahan dalam pembuatan fp, silakan dibuatkan fp pengganti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR