==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan memberikan bkp kepada karyawan. Atas penyerahan tsb apakah termasuk kategori pemakaian sendiri atau bisa dimasukkan ke pemberian cuma-cuma? ==== Jawaban ==== Bisa jadi masuk ke pemakaian sendiri, tapi perlu digali lebih lanjut Bel. Silakan jelaskan sesuai resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121. Sekarang yang membedakan hanya apakah ini penyerahan cuma-cuma, atau pemakaian sendiri secara umum. Tidak perlu dibedakan lagi apakah untuk tujuak produktif atau konsumtif. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK