==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk PKP cabang yang PPN-nya sudah dipusatkan dan melakukan kegiatan membangun sendiri untuk pembuatan kode billing PPN KMS-nya perlu memakai pilihan menggunakan npwp lain dan diinput npwp cabangnya atau tidak ya? ==== Jawaban ==== Ketentuan pembuatan kode billing atas KMS, silakan tetap mengikuti yg diatur di PMK-163/PMK.03/2012. Apakah OP/Badan membangun bangunan di wilayah kerja KPP yang sama dengan wilayah KPP tempat OP/Badan tersebut terdaftar? Jika berbeda, maka pakai kode KPP Pratama yang wilkernya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan: misal 00.000.000.0-058.000 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK