==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada memanfaatkan jasa pengiriman dr pelabuhan A ke pelabuhan B oleh PT X dan menerima tagihannya berupa retribusi. apakah terutang pph? ==== Jawaban ==== silakan dipastikan kembali apakah retribusi ini maksudnya adalah tagihan atas jasa pengiriman menggunakan kapal atau bukan? kalau iya, apabila PT X nya memiliki SIUPAL, maka terutang PPh pasal 15 sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191 apabila tidak memiliki siupal, maka terutang pph pasal 23 atas jasa pengiriman/ekspedisi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP