==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Anggita Rahayu: #15Q: mengacu pada pp no 93 tahun 2010 pasal 1 poin e 'Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba'. Nah bersifat nirlaba itu ada aturan yang mengatur gak mas/mbak? ==== Jawaban ==== #15A: tidak ada aturan khususnya sih. Palingan krn ini sapras umum, ya penggunaannya bebas tanpa dipungut biaya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP