==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait perubahan data ( perubahan nama perusahaan,direksi dan penandatangan di faktur pajak).ketika permohonan telah diajukan dan disetujui oleh petugas. Apakah sertifikat elektronik akan berubah otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ? ==== Jawaban ==== Sebenernya saat dia udah perubahan pengurus, dan perubahan penandatanganan faktur, gak ada pengaruh sama sertelnya karna beda pengajuan, Jadi kalo sertelnya masih berlaku, ya tetep bisa digunakan sampai masa berlakunya habis ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM