==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp telah mengajukan pengurangan pasal 25 secara manual dan disetujui per 12 sept 2021. ternyata klu di PMK 149 terpenuhi.dan mengajukan pmk 149. apakah tetap dapat mengunakan fasilitas dtp? ==== Jawaban ==== yg dimaksud adalah permohonan pengurangan angsuran terkait penurunan usaha. Jika memang sudah disetujui maka untuk pemakaian insentif PMK-149/2021 hanya dapat digunakan sejak masa Oktober dengan dasar angsuran yaitu senilai yg disetujui di permohonan pengurangan angsuran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR