==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== royalti P3B indonesia- Singapurapajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. tidak melebihi ini maksudnya bagaimana? ==== Jawaban ==== tetap dikenakan 15%, kecuali kalau misalkan tarif pph pasal 26 lebih kecil dari 15% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII