==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mas/mba WP OP mendapat Dividen dari WP Badan dalam Negeri, kemudian Dividen tersebut dihibahkan keanaknya, dan oleh anaknya diinvestasikan lagi kedalam negeri. Untuk ketentuan dividen yang diterima tetap terutang PPh Final ya mas/mba, karena bukan ybs yang menginvestasikan? ==== Jawaban ==== betul, dari sisi si orang tua sebagai penerima dividen jadi objek pajak (terutang pph final) sepanjang tidak diinvestasikan dalam bentuk investasi yg diatur di Pasal 34 dan 35 PMK-18/2021. nanti dari sisi anak, bisa jadi non objek pajak sepanjang masuk klausul hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG