==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya terdaftar sebagai Distributor MLM bagaimana pengenaan pajaknya ? ==== Jawaban ==== Atas jasa saja, melakukan pekerjaan bebas, sepanjang peredaran bruto dibawah 4,8 dalam 1 tahun maka bisa menggunakan norma ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR