==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau wp mau pemusatan apakah cabang yang akan dipusatkan harus PKP terlebih dahulu? ==== Jawaban ==== Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 ayat 4 PER-11/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII