==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bukti potong atas bunga yang dibayarkan berkali kali dalam satu masa kepada lawan transaksi yang sama apakah bisa dibuat satu bukti potong saja? ==== Jawaban ==== Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) Wajib Pajak; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII