==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== mas mba, izin bertanya. Atas validasi PPHTB, untuk pembayaran kan dilakukan melalui 2 termin. yaitu DP dan pelunasan.. untuk tanggal transaksi apakah tanggal terakhir dilakukan penyetoran atas PPh nya ya? ==== Jawaban ==== Terkait pengisian tanggal transaksi di ephtb, tidak ada ketentuan petunjuk lebih lanjutnya, jika ragu menentukan tanggal transaksinya lebih baik konfirm kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R