==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya sudah membuat Faktur Pajak Keluaran sebesar RP306.112.449 dan sudah dibayarkan. Tapi ternyata nominal yang benar adalah RP306.122.449. Apakah saya harus membuat FP pengganti lalu membayar sisa PPN sebesar RP10.000? ==== Jawaban ==== Iya kalau semisal memang ada kesalahan DPP atau nilai PPN perlu dibuat FP Pengganti ya dan perlu setor kembali senilai kurang bayar baru untuk kasus tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR