==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== modal yang dimaksud PMK-169/2015 yang digunakan untuk hitung perbandingan utang dan modal, modal sesuai PSAK kah? ==== Jawaban ==== Pasal 1 Ayat 5 PMKnya, meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG