==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== baru dikukuhkan sebagai PKP, bisa kreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP? ==== Jawaban ==== bisa dengan ketentuan yang bisa dikreditkan adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, klausul PK yang seharusnya dipungut dipengaruhi per kapan dia wajib PKP. detailnya bisa cek PMK-18/2021 di lampirannya ada contoh kasus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG