==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #12Q : apakah biaya demurrage dikenakan PPN atau ada pemotongan PPh nya? ==== Jawaban ==== #12A: di awal twit coba ditanyakan mba, apakah demurrage ini terkait persewaan kapal? kalau kondisinya demurrage atas persewaan kapal --> dalam S – 611/PJ.532/2002 disebutkan Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan Kapal, maka Demurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa Persewaan Kapal. jadi seharusnya masuk ke DPP PPh Pasal 15. u ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN