==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika PKP nekad tidak memungut PPN saat transaksi karena belum punya sertfkt digital, lalu baru akan memungut saat nanti punya, misal 2 bulan setelah transaksi, bagaimana? ==== Jawaban ==== ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ZAP