==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008, surat keterangannya ada format khusus tidak? ==== Jawaban ==== Tidak diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan untuk formatnya. "Surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan.." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG