==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== M Salahuddin Alfarisyi: WP developer dan untuk faktur pajak yg ikut insentif PPN apakah harus melakukan pembetulan untuk periode maret s/d juli dikarenakan sesuai dgn pmk 103 tahun 2021 tentang insentif PPN DTP harus ada kode identitas rumah atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Pasal 13 huruf d PMK-103/PMK.010/2021 d. terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF