==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp jasa konstruksi, tarif 4%. Dipotong pemberi kerja 3%. Dalam ketentuan kan selisihnya harus setor sendiri. Nah, itu setornya gimana? ==== Jawaban ==== mekanisme setor sendiri tetap dilaporkan di spt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK