==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait perusahaan menjadi sponsor acara yang diadakan oleh lembaga non profit di LN apakah boleh dibiayakan? ==== Jawaban ==== terkait biaya yg dapat dibiayakan secara fiskal adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR