==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #82Q: Saya memiliki perusahaan (A) yang ingin menjualkan sahamnya pada PT ABC kepada perseorangan (B).Dalam hal ini, A bermaksud menjual sahamnya di PT ABC kepada B. Dalam hal ini, misalnya harga yang dijual untuk 100 saham adalah 100 juta rupiah. Namun, berdasarkan perjanjian jual beli saham, A dan B kemudian sepakat bahwa 90 juta rupiah akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran, dan pembayaran fisik yang benar benar diterima penjual hanyalah 10 juta. Apakah boleh saya tahu apakah nama pajak ya ==== Jawaban ==== #82A karena yang jual ini perusahaan, silakan dikembalikan sesuai pencatatan akuntansinya (PSAK), kalo memang ada keuntungan dari penjualannya, dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan badannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT