==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== di NPWP elektronik tercantum "perseroan terbatas", kalo di faktur pajak hanya tercantum "PT" apakah masalah? ==== Jawaban ==== dijelaskan ketentuan pengisian faktur pajak di PMK-18/2021, sepanjang substansinya masih sama seharusnya tidak apa, tapi kalo butuh penegasan masalah atau tidak bisa konfirm pihak KPP selaku yang mengawasi WP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG