==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ijin bertanya mas mba, saya mau tanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 Pasal 23 ayat 2 huruf b, b. terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi; atau”. pertanyaannya jika tidak melebihi 1000 dokumen apakah tetap bisa pakai materai teraan? ==== Jawaban ==== karena kata penghubungnya menggunakan "atau", harusnya bersifat opsional dari ketiga syarat tersebut. dan untuk meterai teraan, syarat yang berhubungan hanya huruf a. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF