==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika ada seorang direksi yang terdaftar di akta dan di spt badan namun direksi tersebut tinggal di Luar negeri dan merupakan wna ,itu apakah wajib memiliki NPWP? ==== Jawaban ==== hal pertama yang harus ditentukan adalah apakah ybs statusnya SPDN atau SPLN. kita bisa mengacu ke UU PPH pasal 2 dimana ada perubahan sesuai uu ciptaker. untuk lebih jelasnya, cek di pmk 18/2021. pasal 2 dan pasal 3 terkait SPDN dan SPLN. Yg wajib mendaftarkan NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK