==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #4Q: bertransaksi dengan RS Pemerintah, apakah menggunakan kode 411211/900 atau 411211/910? ==== Jawaban ==== #4A By pm. Jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb, kode billing dibuatkan menggunakan NPWP IP dengan KAP 411211 dan KJS 910/920/930 tergantung APBN/APBD/Dana Desa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP