==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau pemeriksaan pajak sdh masuk penyelidikan, kami mau banding kalo misalnya ditolak kena denda atau sanksi administratif berapa persen? Kalau mau banding masuk pengadilan? Apakah didampingi dengan pengacara atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Wp off ketika digali. Untuk banding jika ditolak sanksinya ada di pasal 27 ayat 5d uu HPP ya. Harus tidaknya didampingi pengacara kita mengikuti ketentuan pengadilan pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA