==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah JHT juga masuk kedalam komponen perhitungan pph 21 karyawan ? kan ada 2 porsi. porsi yg dtanggung perushaan dan porsi dtggung pemberi kerja. ==== Jawaban ==== Untuk JHT: - dibayar karyawan = biaya bagi karyawan dan menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan dalam menghitung pph 21. - dibayar pemberi kerja = biaya bagi perusahaan & tidak menambah penghasilan bruto karyawan cek ke resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS