==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba terkait aspek perpajakan pph pasal 4(2) terkait kokosan yg 10 kamar atau yang lebih dari 10 kamar diatur dimana ya mas mba? ==== Jawaban ==== Tidak diatur di pph pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan. Kemungkinan itu diatur di pajak daerah. Silakan bisa konfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui terkait ketentuan PDRB. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL