==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kendaraan itu masuk natura tidak ya? ==== Jawaban ==== Sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, masuk pemberian natura dan kenikmatan bila merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM