==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika perusahaan pelayaran luar negeri menerima penghasilan atas charter kapal untuk dua kasus: 1. Dari pelabuhan indo ke singapur 2. Dari singapur ke indo Dan perusahaan ln memberikan dgt, pengaruhnya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== perusahaan LN tidak memiliki BUT di indonesia maka tidak dikenakan PPh Pasal 15 melainkan PPh Pasal 26 sesuai dengan artikel 8 P3B indonesia-singapura ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR