==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami ada rencana pembayaran jasa sertifikasi ke Kanada, berapa tarif PPh 26 dg tax treaty? Mohon bantuannya mas/mbak ==== Jawaban ==== Digali— tidak ada BUT, tidak ada yang datang ke Indonesia, lawan transaksi PT. Apabila tidak ada form DGT yang ditandasahkan maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20% Kalau ada form maka hak pemajakannya di kanada, namun tetap harus membuat bukti potong nanti memilih menggunakan fasilitas P3B. Dijelaskan sesuai article 7: Apabila WP ingin mengakses P3B tersebut: https://www.pajak.go.id/index.php/id/p3b/kanada\ ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR