==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila sekolah ada transaksi pembelian menggunakan dana BOS, apakah perlu memungut PPh 22? Atau perlu digali lebih lanjut lagi? ==== Jawaban ==== Jika memang termasuk intansi pemerintah, terkait kewajiban PPh Pasal 22 sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf d PMK-231/PMK.03/2019: Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK